Kesaksian Polisi soal Massa Beratribut Ormas di Aksi 22 Mei

Kesaksian Polisi soal Massa Beratribut Ormas di Aksi 22 Mei Ilustrasi. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Salah satu anggota Polres Metro Jakarta Barat, Pratna, bersaksi mengenai massa beratribut organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang menyerang asrama Brimob Petamburan. Penyerangan itu buntut kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada aksi 21-22 Mei lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk menceritakan kronologi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/9).

Saksi mengaku melihat langsung kejadian pembakaran sejumlah mobil yang sedang parkir di lapangan parkir asrama Brimob pada pukul 02.30 WIB. Ketika itu saksi sedang duduk di warung dekat lapangan parkir.


Menurutnya, sekitar 300 orang berdatangan dari markas FPI yang lokasinya tak jauh dari asrama Brimob. Ia mengatakan massa menggunakan pakaian putih bertuliskan laskar FPI dilengkapi peci dan serban hijau.

Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kendati demikian ketika ditanya pihak kuasa hukum terdakwa, saksi menyatakan tidak bisa memastikan massa tersebut anggota FPI, terlepas dari atribut yang digunakan dan arah datangnya massa dari markas FPI.

"Yang saya tahu mereka datang dari markas FPI, kemudian menggunakan baju bertuliskan laskar FPI," tutur saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Saksi juga menyoroti salah satu pelaku berbadan besar menggunakan rompi. Namun, ketika diminta mengidentifikasi pelaku tersebut, saksi tak tahu.

Saksi mengamini terkait ambulans hijau di TKP. Menurutnya, sejumlah ambulans membawa pelaku.

"Banyak ambulans membawa pelaku. Ambulans dari Bekasi," tuturnya.

Ia mengatakan ambulans tersebut dihentikan aparat, kemudian pelaku diamankan. Saksi mengaku tak melihat ada batu maupun senjata lain yang ditemukan di dalam ambulans.

Menurutnya, massa membawa sejumlah senjata seperti batu, balok, botol beling, bambu hingga bom molotov dan dilemparkan ke mobil-mobil di parkiran Brimob, sambil meneriakkan takbir "Allahu Akbar".

Ia juga mendengar seruan komando dari salah satu anggota demonstran yang mengajak massa membakar mobil-mobil tersebut.

Sedikitnya, 15 mobil terbakar dan 20 mobil rusak akibat kerusuhan itu. Saksi sendiri menanggung kerugian sejumlah Rp98 juta karena mobilnya habis terbakar. Sedangkan angka kerugian keseluruhan mencapai hampir Rp2 miliar. Mobil-mobil yang terbakar hingga kini masih ada di lokasi asrama Brimob.

Sidang hari ini rangkaian persidangan kelima yang dijalani lima terdakwa kerusuhan asrama Brimob. Agenda sidang adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Ketika ditanyai hakim, saksi mengaku tak mengenal atau melihat kelima terdakwa ketika kerusuhan terjadi. Namun ia mengiyakan pelaku ada yang berciri-ciri berbadan kecil.

Saksi juga tak tahu kapan kelima terdakwa ditahan oleh aparat. Ia hanya mengetahui 250 orang diamankan dalam rentang waktu pukul 06.00 sampai 12.00 WIB, ketika aparat melakukan sterilisasi di wilayah tersebut.

Lima terdakwa hadir dalam sidang yang terdaftar dengan No.1270/Pid.B/2019/PNjktbrt. Mereka adalah Makmuril Husni, Taufiq Hidayat, Imam Slamet, Supriyanto dan Ahmad Supriyanto.

Makmuril, Taufiq dan Imam diamankan kepolisian pada 22 Mei lalu, lalu menetap di Polsek Palmerah sejak 18 Juli. Sebelumnya mereka ditahan di Polres Jakarta Barat.

Makmuril diamankan pada pukul 05.00 WIB di Jalan Petamburan ketika sedang membopong demonstran lain yang tengah terluka karena terkena gas air mata. Sementara Taufiq ditangkap pada jam dan jalan yang sama sesaat sesudah mediasi oleh aparat.

Sedangkan Imam ditangkap saat akan dirujuk ke rumah sakit lain dari RS Pelni. Ia mengatakan aparat mengadang ambulans yang membawa dirinya di depan RS Pelni pada pukul 08.00 WIB. Saat itu Imam terluka karena terkena gas air mata.

Di akhir sidang, kelima terdakwa mengamini pernyataan saksi ketika ditanyai hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910182527-12-429217/kesaksian-polisi-soal-massa-beratribut-ormas-di-aksi-22-mei
Share:

Recent Posts