Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas


Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Penetapan tersangka kasus mafia migas itu, diperoleh KPK setelah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9).


Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada tahun 2015. Adapun PES yang berkedudukan hukum di Singapura dan Petral di Hong Kong merupakan perusahaan subsidiari PT Pertamina.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.Dua perusahaan itu dibentuk untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Laode menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.


"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Atas imbalannya, ungkap dia, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.


Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/ Pertamina," tukas Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910163539-12-429164/eks-dirut-petral-jadi-tersangka-kasus-mafia-migas
.
Share:

Recent Posts