Contohkan Kasus RJ Lino, JK Dukung SP3 di Revisi UU KPK


Contohkan Kasus RJ Lino, JK Dukung SP3 di Revisi UU KPK Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang harus diperbaiki dalam draf revisi UU KPK adalah kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). JK  mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menggantung sejak 2015. 

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah. Ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung. Mau dilepas tidak ada, mau yang begitu tidak cukup, akhirnya hartanya disita sampai sekarang," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9). 

Selama ini JK mengaku mengenal RJ Lino sebagai sosok yang baik. Kasus itu pun dinilai JK merugikan karena membuat RJ Lino kehilangan jabatan sebagai dirut. 


"Itu contoh satu, pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga. Semuanya harus lewat jalur hukum," katanya. 


Sejumlah pihak sebelumnya juga mengkritik KPK lantaran lambatnya penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini kerap kali jadi PR Tahunan bagi KPK. Lantaran sempat satu tahun tidak ada kabar soal kasus ini, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.


JK sebelumnya menyatakan sejumlah poin dalam UU KPK perlu direvisi untuk menjaga batasan kinerja KPK. Namun menurutnya hanya sebagian poin yang harus direvisi, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan. 

Sementara terkait kasus RJ Lino hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. RJ Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 terkait suap pengadaan Quay Container Crane (QCC). 


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910173422-12-429185/contohkan-kasus-rj-lino-jk-dukung-sp3-di-revisi-uu-kpk
Share:

Recent Posts