Kasus Penipuan, Mantan Gubernur Aceh Divonis 1,5 Tahun Bui


Kasus Penipuan, Mantan Gubernur Aceh Divonis 1,5 Tahun Bui Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penipuan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin dan dihadiri langsung oleh Puteh.

"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9).


Kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2011. Puteh yang saat itu menjabat Komisaris LT Woyla Raya Abadi bertemu seorang bernama Herry Laksmono di Senayan City, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlanjut beberapa waktu kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Puteh menyampaikan kepada Herry bahwa dirinya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan, atas lahan seluas 6.521 Ha di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun, Puteh mengaku terkendala pada modal, dia pun meminta bantuan Herry untuk dana pengurusan izin lain yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan.

Penawaran yang diajukan oleh Puteh agar dapat dipinjami modal oleh Herry adalah dengan kerja sama. Nantinya, Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.


Adapun hal yang memberatkan adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Puteh tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan orang lain.Herry pun menganggarkan biaya mengurus AMDAL sebesar Rp700 juta. Padahal biaya tersebut memakan Rp400 juta. Sidang penipuan Puteh itu telah berlangsung sejak 2018.

Hakim Kartim menyebutkan Puteh terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

"Majelis hakim sependapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tepat diterapkan pasal 378 KUHP sebagaimana tuntutan pidana JPU yang berpendapat dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain," tuturnya.


Hal yang meringankan adalah Puteh berlaku sopan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.

Puteh tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. "Saya banding," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim. "Saya pikir-pikir," ucapnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910190808-12-429223/kasus-penipuan-mantan-gubernur-aceh-divonis-15-tahun-bui
.
Share:

Recent Posts