Polisi Bekuk Pembobol Bank BUMN Senilai Rp 1,3 Miliar


Polisi Bekuk Pembobol Bank BUMN Senilai Rp 1,3 Miliar Ilustrasi. (REUTERS/Kacper Pempel)

Sumber: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang pembobol bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua tersangka berinisial YA dan RF itu diketahui tergabung dalam satu sindikat peretas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan kepolisian baru berhasil mengungkap satu sindikat yang merugikan bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar.

"Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, yaitu kurang lebih sekitar Rp16 Miliar dari total kerugian tersebut. Yang baru berhasil diungkap baru 1 sindikat dengan total kerugian kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Polisi masih mengejar para pembobol dari sindikat lain. Dedi berkata sedikitnya ada dua orang lain dari sindikat tersebut masih berstatus buron. 


Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Ronald Sipayung menjelaskan modus pembobolan bank BUMN yang dilakukan oleh YA dan RF.

Kata dia, keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce Kudo. Selanjutnya pembayaran dengan menggunakan bank BUMN tersebut.

Transaksi-transaksi itu disebut Ronald selalu berhasil. Namun saldo YA dan RF tidak pernah berkurang. Akibatnya bank tersebut tetap harus membayar tagihan kepada Kudo.

"Mereka melakukan top up pulsa dan pembayaran-pembayaran lain, namun saldo di rekening tidak berkurang," kata Ronald dalam kesempatan yang sama.

Menurut Ronald, YA dan RF memiliki kemampuan membobol sistem perbankan karena mempelajarinya secara otodidak. Ia juga menyebut keduanya telah membeli sejumlah hal seperti properti, mobil, laptop hingga ponsel dari hasil pembobolan itu.

YA dan RF disebut melanggar pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Share:

Recent Posts