Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani. (CNN Indonesia/Sari)

Wakil Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai (MRP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kamis, (7/11).

Risman sebelumnya dilaporkan kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah yang juga politikus Golkar.

"Kamis kemarin dilakukan gelar pasukan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli yakni pakar komunikasi dan menyimpulkan saudara Muhammad Risman Pasigai telah lakukan pelanggaran, tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Makassar, Jumat (8/11).


Latar belakang laporan ini, kata Dicky Sondani, adalah peristiwa yang terjadi saat penyelenggaraan Musda Partai Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 lalu di Hotel Novotel, Makassar.
Di tengah penyelenggaraan Musda tersebut, Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufiq, keduanya kader Partai Golkar DPD II Makassar membagikan selebaran.

"Isi selebaran yang disebar itu memprotes dan menolak acara Musda Partai Golkar propinsi Sulsel yang diselenggarakan pada saat itu. Keduanya [Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufiq] mengaku sebarkan selebaran itu atas inisiatif sendiri dan tidak ada orang menyuruh dan tidak terjadi keributan dalam kegiatan Musda tersebut," kata Dicky Sondani.

Tapi kemudian, kata Dicky, Muhammad Risman Pasigai mengeluarkan pernyataan di media massa pada hari yang sama bahwa yang membagikan selebaran itu merupakan suruhan Rusdi Abdullah.

"Inilah yang dilaporkan oleh pihak Rusdin Abdullah. Mereka tidak terima dengan pernyataan Muhammad Risman Pasigai dan memasukkan laporan pencemaran nama baik dengan membawa bukti-bukti antara lain pernyataan Muhammad Risman di media-media. Pihak Rusdin Abdullah melalui Muhammad Bazra Basri selaku pelapor bahwa penyebaran selebaran memprotes Musda itu inisiatif sendiri bukan suruhan Rusdin Abdullah," kata Dicky.

Muhammad Risman Pasigai dipersangkakan melanggar pasar 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Karena ancaman hukuman si bawah dari lima tahun maka tersangka tidak ditahan tapi proses hukumnya tetap lanjut," ujar Dicky.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Muhammad Risman Pasigai mengatakan dirinya bersama Partai Golkar akan menghadapi secara hukum.

"Insyaallah saya hadapi dengan senyum dan saya tidak malu. Ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," ujar Risman saat dikonfirmasi.

[Gambas:Video CNN]
Risman mengaku masih di Jakarta, jadi belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka secara langsung.

Risman menjamin akan taat hukum dan akan hadapi proses ini dengan baik. Ia mengatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel sudah mempersiapkan semua materi menghadapi kasus hukum tersebut.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108181729-12-446744/wakil-ketua-golkar-sulsel-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik
Share:

Recent Posts