Penyiram Air Panas Lima Anjing Jadi Tersangka


Penyiram Air Panas Lima Anjing Jadi Tersangka Ilustrasi anak anjing. (AFP/Martin BERNETTI)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap 5 ekor anak anjing dan 1 induk anjing di Kramat, Jakarta Pusat. Sebelumnya diberitakan anjing-anjing itu disiram air panas.

"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11) seperti dilansir Antara.

Kasus itu dilaporkan Natha Satwa Nusantara dan pemilik enam anjing tersebut, Jelli.


Dari pemeriksaan, ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiram cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli. Berdasarkan pengakuan penyiraman itu dilakukan karena kesal dan tidak menyukai hewan-hewan tersebut.

Penyiraman itu dilakukan pada Minggu (3/11), lalu videonya viral sehingga yayasan pemerhati hewan Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan polisi pada Senin (4/11). Laporan itu teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS pada Senin.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.

"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," kata Susatyo.

Tersangka ATP (57) pelaku penyiraman enam ekor anjing menggunakan cairan kimia mengaku sudah menyiapkan soda api untuk sebelum melancarkan aksinya karena kesal dengan kotoran hewan yang berserakan.

"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata ATP saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

ATP mengaku kesal terhadap enam anjing milik adik iparnya, karena sering buang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan, Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi undang-undang.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108155758-12-446696/penyiram-air-panas-lima-anjing-jadi-tersangka
Share:

Recent Posts