Jaksa Agung Enggan Gegabah soal Kasus Burung Walet Novel


Jaksa Agung Enggan Gegabah soal Kasus Burung Walet Novel Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan merespons lebih jauh gugatan advokat OC Kaligis yang intinya meminta agar penuntutan perkara atas nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilanjutkan.

Burhanuddin mengatakan dirinya akan melihat lebih dalam dulu soal gugatan kasus yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam.

"Sedang kami pelajari," ujar Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (8/11).


Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan Praperadilan.
Laporan diajukan pada Rabu (6/11) kemarin dan telah memiliki nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.


'Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,' demikian bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poin petitum lainnya yang termuat dalam gugatan tersebut di antaranya seperti mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016; memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berikutnya menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil, bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Serta kerugian Immateriil, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi, dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah).

Kemudian petitum tersebut juga memuat poin memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).

Perkara yang menjadi objek dalam gugatan OC Kaligus tersebut adalah perihal penembakan terhadap para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel pada 2004 lalu. Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu memimpin anak buahnya untuk menangkap kelompok pencuri sarang walet.

Dalam proses itu, disebutkan ada aksi penembakan yang kemudian membuat Novel menjalani pemeriksaan etik di Polres dan Polda Bengkulu. Novel lalu dikenai sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.

Kasus penembakan itu sempat mencuat kembali pada 2012, ketika Novel menangani kasus korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Namun lantaran menimbulkan kegaduhan antara Polri dengan KPK, Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pun 'hilang'.

Selang tiga tahun kemudian, usai KPK menetapkan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus Novel itu kembali dibuka. Novel bahkan sempat ditangkap di rumahnya pada Mei 2015 karena dianggap tak kooperatif.

Seiring berjalannya waktu, kasus Novel ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Agung. Penghentian kasus Novel ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108130620-12-446629/jaksa-agung-enggan-gegabah-soal-kasus-burung-walet-novel
Share:

Recent Posts