Jaksa Agung Anggap Anak Buah Kena Kasus Sebagai Seleksi Alam


Jaksa Agung Anggap Anak Buah Kena Kasus Sebagai Seleksi Alam Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai kasus korupsi yang menjerat beberapa anak buahnya sebagai seleksi alam untuk memunculkan kader terbaik. Ia pun mengkaji peluang pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Hal itu disampaikannya dalam merespons jaksa yang terjerat kasus suap. Di antaranya, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dalam dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Saya jujur saja kalau masih banyak yang mengawasi, kami bersih. Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam agar muncul yang terbaik nantinya. Kemudian kami juga akan membina nanti apa yang sudah terjadi dijadikan contoh agar jera bagi yang lain," ujar Burhanuddin, saat konferensi pers seusai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum'at (8/11).

Terkait jaksa anggota TP4 yang malah terjerat kasus suap, Burhanuddin juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan pembubaran atau pergantian bentuk tim tersebut di internal dan juga dengan para pakar.

"Seperti juga yang saya sampaikan pada waktu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR; kami akan mengevaluasi TP4. Memang ada banyak kebocoran-kebocoran. Saya akan coba nanti buat analisa, kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman," ujar dia.

"Tentunya saya tidak bisa sendiri, saya akan bicarakan mungkin dengan para pakar juga perlu tidaknya TP4 ini kita bubarkan atau mungkin kita akan ganti bentuknya terkait dengan substansi yang tidak jauh, dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," ia menuturkan.

Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam dan dihadiri oleh 86 jaksa yang bertugas di KPK ini, Kejagung dan KPK sepakat untuk memperkuat kerja sama agar menjadi lebih solid.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan Jaksa Agung menitipkan pesan kepada puluhan jaksa di KPK agar menjadikan KPK sebagai kawah candradimuka.

"Salah satunya beliau katakan bahwa teman-teman Jaksa yang bertugas di KPK itu dipakai sebagai bentuk candradimuka agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal baik ke Kejaksaan," kata dia.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108110456-12-446603/jaksa-agung-anggap-anak-buah-kena-kasus-sebagai-seleksi-alam
Share:

Jaksa Agung Enggan Gegabah soal Kasus Burung Walet Novel


Jaksa Agung Enggan Gegabah soal Kasus Burung Walet Novel Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan merespons lebih jauh gugatan advokat OC Kaligis yang intinya meminta agar penuntutan perkara atas nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilanjutkan.

Burhanuddin mengatakan dirinya akan melihat lebih dalam dulu soal gugatan kasus yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam.

"Sedang kami pelajari," ujar Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (8/11).


Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan Praperadilan.
Laporan diajukan pada Rabu (6/11) kemarin dan telah memiliki nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.


'Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,' demikian bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poin petitum lainnya yang termuat dalam gugatan tersebut di antaranya seperti mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016; memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berikutnya menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil, bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Serta kerugian Immateriil, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi, dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah).

Kemudian petitum tersebut juga memuat poin memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).

Perkara yang menjadi objek dalam gugatan OC Kaligus tersebut adalah perihal penembakan terhadap para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel pada 2004 lalu. Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu memimpin anak buahnya untuk menangkap kelompok pencuri sarang walet.

Dalam proses itu, disebutkan ada aksi penembakan yang kemudian membuat Novel menjalani pemeriksaan etik di Polres dan Polda Bengkulu. Novel lalu dikenai sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.

Kasus penembakan itu sempat mencuat kembali pada 2012, ketika Novel menangani kasus korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Namun lantaran menimbulkan kegaduhan antara Polri dengan KPK, Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pun 'hilang'.

Selang tiga tahun kemudian, usai KPK menetapkan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus Novel itu kembali dibuka. Novel bahkan sempat ditangkap di rumahnya pada Mei 2015 karena dianggap tak kooperatif.

Seiring berjalannya waktu, kasus Novel ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Agung. Penghentian kasus Novel ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108130620-12-446629/jaksa-agung-enggan-gegabah-soal-kasus-burung-walet-novel
Share:

Bandar Ganja Jaringan Aceh-Jakarta Ditembak Mati Polisi


Bandar Ganja Jaringan Aceh-Jakarta Ditembak Mati Polisi Ilustrasi penembakan. (Istock/sandsun)

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang pelaku pengendalian ganja jaringan Aceh-Jakarta di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (7/11).

Tindakan penembakan dilakukan di Srengseng, saat tersangka sedang dibawa dari bandara Soekarno Hatta untuk menunjukkan tempat tersangka yang lain.

"Tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas. Kemudian dilakukan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak diindahkan oleh tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka Muriandi dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasubdit 1 Narkotika AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11).

Seorang tersangka yang ditembak itu merupakan hasil dari operasi penangkapan yang dilakukan polisi di Aceh.


Sebelumnya, terdapat tiga tersangka yang berhasil diringkus tim tersebut di dua tempat berbeda di Aceh yakni Ghazali, M Amin Yunus, dan Muriandi.

Ghazali dan Yunus diamankan di depan Bank BRI di Jalan Prof Majid Ibrahim, Kota Sigli pada Minggu (3/11). Sedangkan Muriandi ditangkap di Jalan Meunasah Kreung, Kabupaten Aceh Besar pada Senin (4/11).

Penangkapan bermula dari pendalaman kasus terhadap tersangka Yopi yang sudah diamankan di Jakarta bersama dengan barang bukti 142 bungkus ganja. Dari pendalaman itu diketahui Ghazali dan Yunus merupakan pengirim sejumlah ganja dari Aceh ke Jakarta.

Setelah melakukan interogasi terhadap dua tersangka, didapatilah nama Muriandi yang menjadi pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta.

Ghazali mengaku diperintah Muriandi untuk mengirim sejumlah ganja tersebut. Muriandi adalah residivis narkoba jenis sabu. Ia bebas dari Lapas Salemba pada 2005 silam.

"[Muriandi] bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare," tutur Fanani.

Usai dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut, Muriandi dan Ghazali diterbangkan dari Aceh ke Bandara Soekarno Hatta untuk menunjukkan pelaku sopir pengantar ganja dengan truk warna putih. Berdasarkan kesaksian Muriandi, pelaku tersebut yakni Burhan tinggal di Srengseng, Jakarta Barat.

Ketika dalam perjalanan ke Srengseng dari Bandara Soetta, Muriandi mencoba kabur dan melawan aparat. Sempat dilakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali aparat namun Muriandi tak menggubris.

Walhasil aparat menembak Muriandi. Kini jasad Muriandi sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108134252-12-446648/bandar-ganja-jaringan-aceh-jakarta-ditembak-mati-polisi
Share:

Penyiram Air Panas Lima Anjing Jadi Tersangka


Penyiram Air Panas Lima Anjing Jadi Tersangka Ilustrasi anak anjing. (AFP/Martin BERNETTI)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap 5 ekor anak anjing dan 1 induk anjing di Kramat, Jakarta Pusat. Sebelumnya diberitakan anjing-anjing itu disiram air panas.

"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11) seperti dilansir Antara.

Kasus itu dilaporkan Natha Satwa Nusantara dan pemilik enam anjing tersebut, Jelli.


Dari pemeriksaan, ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiram cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli. Berdasarkan pengakuan penyiraman itu dilakukan karena kesal dan tidak menyukai hewan-hewan tersebut.

Penyiraman itu dilakukan pada Minggu (3/11), lalu videonya viral sehingga yayasan pemerhati hewan Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan polisi pada Senin (4/11). Laporan itu teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS pada Senin.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.

"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," kata Susatyo.

Tersangka ATP (57) pelaku penyiraman enam ekor anjing menggunakan cairan kimia mengaku sudah menyiapkan soda api untuk sebelum melancarkan aksinya karena kesal dengan kotoran hewan yang berserakan.

"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata ATP saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

ATP mengaku kesal terhadap enam anjing milik adik iparnya, karena sering buang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan, Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi undang-undang.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108155758-12-446696/penyiram-air-panas-lima-anjing-jadi-tersangka
Share:

Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani. (CNN Indonesia/Sari)

Wakil Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai (MRP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kamis, (7/11).

Risman sebelumnya dilaporkan kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah yang juga politikus Golkar.

"Kamis kemarin dilakukan gelar pasukan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli yakni pakar komunikasi dan menyimpulkan saudara Muhammad Risman Pasigai telah lakukan pelanggaran, tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Makassar, Jumat (8/11).


Latar belakang laporan ini, kata Dicky Sondani, adalah peristiwa yang terjadi saat penyelenggaraan Musda Partai Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 lalu di Hotel Novotel, Makassar.
Di tengah penyelenggaraan Musda tersebut, Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufiq, keduanya kader Partai Golkar DPD II Makassar membagikan selebaran.

"Isi selebaran yang disebar itu memprotes dan menolak acara Musda Partai Golkar propinsi Sulsel yang diselenggarakan pada saat itu. Keduanya [Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufiq] mengaku sebarkan selebaran itu atas inisiatif sendiri dan tidak ada orang menyuruh dan tidak terjadi keributan dalam kegiatan Musda tersebut," kata Dicky Sondani.

Tapi kemudian, kata Dicky, Muhammad Risman Pasigai mengeluarkan pernyataan di media massa pada hari yang sama bahwa yang membagikan selebaran itu merupakan suruhan Rusdi Abdullah.

"Inilah yang dilaporkan oleh pihak Rusdin Abdullah. Mereka tidak terima dengan pernyataan Muhammad Risman Pasigai dan memasukkan laporan pencemaran nama baik dengan membawa bukti-bukti antara lain pernyataan Muhammad Risman di media-media. Pihak Rusdin Abdullah melalui Muhammad Bazra Basri selaku pelapor bahwa penyebaran selebaran memprotes Musda itu inisiatif sendiri bukan suruhan Rusdin Abdullah," kata Dicky.

Muhammad Risman Pasigai dipersangkakan melanggar pasar 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Karena ancaman hukuman si bawah dari lima tahun maka tersangka tidak ditahan tapi proses hukumnya tetap lanjut," ujar Dicky.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Muhammad Risman Pasigai mengatakan dirinya bersama Partai Golkar akan menghadapi secara hukum.

"Insyaallah saya hadapi dengan senyum dan saya tidak malu. Ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," ujar Risman saat dikonfirmasi.

[Gambas:Video CNN]
Risman mengaku masih di Jakarta, jadi belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka secara langsung.

Risman menjamin akan taat hukum dan akan hadapi proses ini dengan baik. Ia mengatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel sudah mempersiapkan semua materi menghadapi kasus hukum tersebut.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108181729-12-446744/wakil-ketua-golkar-sulsel-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik
Share:

Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas


Eks Dirut Petral Jadi Tersangka Kasus Mafia Migas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Penetapan tersangka kasus mafia migas itu, diperoleh KPK setelah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9).


Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada tahun 2015. Adapun PES yang berkedudukan hukum di Singapura dan Petral di Hong Kong merupakan perusahaan subsidiari PT Pertamina.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.Dua perusahaan itu dibentuk untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Laode menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.


"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Atas imbalannya, ungkap dia, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.


Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/ Pertamina," tukas Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910163539-12-429164/eks-dirut-petral-jadi-tersangka-kasus-mafia-migas
.
Share:

Contohkan Kasus RJ Lino, JK Dukung SP3 di Revisi UU KPK


Contohkan Kasus RJ Lino, JK Dukung SP3 di Revisi UU KPK Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang harus diperbaiki dalam draf revisi UU KPK adalah kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). JK  mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menggantung sejak 2015. 

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah. Ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung. Mau dilepas tidak ada, mau yang begitu tidak cukup, akhirnya hartanya disita sampai sekarang," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9). 

Selama ini JK mengaku mengenal RJ Lino sebagai sosok yang baik. Kasus itu pun dinilai JK merugikan karena membuat RJ Lino kehilangan jabatan sebagai dirut. 


"Itu contoh satu, pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga. Semuanya harus lewat jalur hukum," katanya. 


Sejumlah pihak sebelumnya juga mengkritik KPK lantaran lambatnya penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini kerap kali jadi PR Tahunan bagi KPK. Lantaran sempat satu tahun tidak ada kabar soal kasus ini, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.


JK sebelumnya menyatakan sejumlah poin dalam UU KPK perlu direvisi untuk menjaga batasan kinerja KPK. Namun menurutnya hanya sebagian poin yang harus direvisi, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan. 

Sementara terkait kasus RJ Lino hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. RJ Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 terkait suap pengadaan Quay Container Crane (QCC). 


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910173422-12-429185/contohkan-kasus-rj-lino-jk-dukung-sp3-di-revisi-uu-kpk
Share:

Recent Posts